WhatsApp Image 2026-10-12 at 14.57.07.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, 12 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara cerai talak pada Senin (12/10/2026). Mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Non-Hakim H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan sebagian.

Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta permasalahan yang dihadapi. Melalui dialog dan musyawarah, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terhadap sebagian hal yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara tersebut.

Hasil mediasi ini menunjukkan bahwa komunikasi dan keterbukaan dapat membuka ruang penyelesaian di tengah perselisihan. Meskipun belum seluruh persoalan mencapai kesepakatan, keberhasilan sebagian menjadi langkah positif dalam proses penyelesaian perkara.

Ketua PA Bangkinang, Dr. Padmilah, S.H.I., M.H., bersama Wakil Ketua PA Bangkinang, Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi tersebut. Apresiasi ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya mediator dalam memfasilitasi dialog dan mendorong para pihak menemukan titik temu. Keduanya juga menekankan pentingnya mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah serta menghormati hak dan kepentingan para pihak.

Mediasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Melalui proses ini, para pihak diberikan kesempatan untuk mencari titik temu dengan bantuan mediator yang netral, tanpa mengesampingkan hak dan kepentingan masing-masing.

Pengadilan Agama Bangkinang terus mendorong pelaksanaan mediasi secara optimal sebagai bagian dari upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah. Keberhasilan mediasi tidak selalu berarti seluruh persoalan selesai sekaligus, tetapi setiap kesepakatan yang tercapai dapat menjadi langkah berarti menuju penyelesaian yang lebih baik.

Melalui keberhasilan mediasi ini, PA Bangkinang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui musyawarah serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)