WhatsApp Image 2026-10-12 at 14.57.28.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, 12 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Kali ini, mediasi perkara waris yang dilaksanakan pada Senin (12/10/2026) berhasil mencapai kesepakatan damai dengan tindak lanjut berupa pencabutan gugatan.

Mediasi tersebut difasilitasi oleh Mediator Non-Hakim H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. Dalam pelaksanaannya, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, sedangkan pihak tergugat hadir mengikuti proses mediasi.

Mediator memberikan kesempatan kepada para pihak melalui perwakilannya untuk menyampaikan pandangan dan kepentingan masing-masing. Melalui dialog dan musyawarah, tercapai kesepakatan damai yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pencabutan gugatan sesuai prosedur yang berlaku.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi ruang untuk menemukan penyelesaian di tengah perselisihan. Kesediaan para pihak untuk membuka komunikasi dan mencapai kesepakatan menjadi langkah penting dalam mengakhiri sengketa secara damai.

Ketua PA Bangkinang, Dr. Padmilah, S.H.I., M.H., bersama Wakil Ketua, Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi tersebut. Capaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

Melalui keberhasilan mediasi ini, PA Bangkinang terus berkomitmen mendorong penyelesaian perkara secara damai serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)