Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan bersama jajaran Pos Indonesia melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan surat tercatat Triwulan III Tahun 2026 pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Media Center PA Tembilahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera PA Tembilahan.

Dari pihak Pos Indonesia, hadir Kevin Rahman selaku Executive Manager, Eko Saputra selaku Supervisor Operasi Kurir, Salsabila Tasya Ramadhani Suwetty selaku Supervisor Penjualan Bisnis Korporat, serta Pahmi Batubara selaku Account Manager (AM) Penjualan Bisnis Korporat.

Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk meninjau capaian serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan pengantaran surat tercatat, khususnya yang berkaitan dengan penyampaian relaas panggilan kepada para pihak dalam proses persidangan.

Berdasarkan data evaluasi Triwulan III Tahun 2026, tercatat sebanyak 268 panggilan diterima secara langsung oleh pihak yang bersangkutan, sedangkan 420 panggilan diterima oleh orang dewasa yang tinggal serumah. Data tersebut menjadi bagian dari peninjauan pelaksanaan layanan surat tercatat di PA Tembilahan selama periode evaluasi.

Selain meninjau capaian, kegiatan ini juga mengidentifikasi sejumlah kendala dalam pelaksanaan pengantaran surat tercatat. Tercatat sebanyak 74 perkara dengan relaas panggilan yang dikembalikan (return). Pada relaas tersebut, telah terdapat keterangan dari lurah atau kepala desa, tetapi belum dilengkapi dengan foto kantor kelurahan atau desa.

Kendala lainnya adalah adanya relaas panggilan yang diterima oleh pihak terkait setelah tanggal sidang. Kondisi ini menjadi perhatian dalam evaluasi karena ketepatan waktu pengantaran surat tercatat berperan penting dalam mendukung kelancaran proses persidangan.

Terhadap kekurangan dokumentasi berupa foto kantor kelurahan atau desa, tindak lanjut akan dilakukan pada pelaksanaan pengantaran surat tercatat berikutnya. Kelengkapan dokumentasi tersebut diharapkan menjadi perhatian agar proses pengantaran dan pelaporan dapat dilaksanakan secara lebih tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, PA Tembilahan bersama Pos Indonesia diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi, memperhatikan ketepatan waktu pengantaran, serta meningkatkan kelengkapan dokumentasi surat tercatat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi perkara dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.