WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.01.48.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, 13 Oktober 2026 – Komitmen Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (13/10/2026), Mediator Nonhakim Zamri, S.H., C.Md., berhasil memfasilitasi mediasi perkara cerai gugat hingga mencapai kesepakatan sebagian antara kedua belah pihak.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa ruang dialog dalam proses mediasi tetap memiliki arti penting bagi para pihak yang tengah menghadapi persoalan rumah tangga. Di tengah perbedaan pandangan dan kepentingan, mediasi memberikan kesempatan untuk membicarakan persoalan secara lebih terbuka dengan bantuan mediator yang netral.

Dalam proses mediasi, Zamri memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak agar masing-masing dapat menyampaikan pandangan dan kepentingannya. Melalui dialog dan upaya mencari titik temu, para pihak berhasil mencapai kesepakatan atas sebagian hal yang menjadi pokok permasalahan.

Ketua PA Bangkinang, Dr. Padmilah, S.H.I., M.H., bersama Wakil Ketua PA Bangkinang, Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi tersebut. Apresiasi ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya mediator dalam membuka ruang dialog dan mendorong para pihak menemukan titik temu melalui musyawarah.

Pimpinan PA Bangkinang memandang keberhasilan mediasi sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas penyelesaian perkara. Kesepakatan yang tercapai diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pihak, sekaligus menunjukkan pentingnya mengedepankan komunikasi dan iktikad baik dalam proses penyelesaian sengketa.

Kesepakatan sebagian bukan sekadar hasil dari sebuah pertemuan, melainkan langkah konkret menuju penyelesaian persoalan secara lebih terarah. Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses mediasi dapat membuka ruang penyelesaian terhadap hal-hal yang dapat disepakati bersama, sementara bagian perkara lainnya tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan mediasi yang optimal, PA Bangkinang terus mendorong terciptanya penyelesaian perkara yang efektif dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Sebab, di balik setiap kesepakatan yang tercapai, terdapat upaya untuk menemukan jalan keluar di tengah perbedaan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)