Tembilahan – Ketua Pengadilan Agama (PA) Tembilahan yang diwakili oleh H. Zulfikri, S.H.I., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, Tembilahan, Rabu, 14 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kejari Indragiri Hilir sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti turut dihadiri Bupati Indragiri Hilir H. Herman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 600 gram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, telepon genggam, alat timbang, pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana, serta senjata tajam berupa pisau dan parang. Barang-barang tersebut berasal dari perkara yang ditangani selama periode April hingga Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Johannes Siregar, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban dalam memastikan barang bukti ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Langkah tersebut bertujuan memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali. Pelaksanaan kegiatan secara terbuka juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi dalam penegakan hukum.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Indragiri Hilir menyampaikan rencana pengembangan inovasi pelayanan berupa pengantaran barang bukti kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Program tersebut direncanakan untuk membantu masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir, dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan kepastian pihak penerima.

Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia juga menekankan pentingnya penanganan barang bukti narkotika sesuai prosedur serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba.

Menurutnya, pemberantasan narkotika memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Partisipasi masyarakat, termasuk melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada pihak berwenang, menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan.

Kehadiran H. Zulfikri, S.H.I., sebagai perwakilan Ketua PA Tembilahan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari partisipasi lembaga peradilan dalam kegiatan bersama unsur penegak hukum dan pemerintah daerah. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang transparan dan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hilir.