DUMAI, 15 Oktober 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, seluruh petugas layanan Pengadilan Agama Dumai mengikuti kegiatan briefing pagi pada Kamis (15/10) pukul 07.45 WIB hingga selesai, bertempat di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Dumai. Kegiatan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Dumai, Muhammad Irsan Nasution, S.H., yang memberikan arahan terkait semangat pengabdian, kedisiplinan, serta ketelitian petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Muhammad Irsan Nasution, S.H. mengajak seluruh petugas untuk senantiasa bersyukur dan menjaga semangat dalam menjalankan tugas. Menurutnya, bekerja dengan penuh tanggung jawab, menaati aturan, dan memberikan pelayanan terbaik merupakan bentuk rasa syukur sekaligus ibadah. Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun, serta memberikan pelayanan secara totalitas kepada setiap pengunjung tanpa membeda-bedakan.

Selain menekankan sikap dan etika pelayanan, beliau mengingatkan petugas agar memastikan setiap pengunjung menggunakan kalung identitas selama berada di lingkungan kantor. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung, baik tamu, pihak berperkara, saksi, maupun kuasa hukum. Penggunaan identitas ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran aktivitas pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Dumai.

Dalam hal pelayanan pendaftaran perkara, petugas juga diminta memberikan informasi yang jelas kepada calon pihak berperkara mengenai pentingnya memastikan alamat calon tergugat atau termohon sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya. Ketepatan alamat diperlukan agar relaas panggilan maupun pemberitahuan dari pengadilan dapat disampaikan kepada pihak yang dituju sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pemanggilan dapat berjalan dengan baik dan tidak menghambat tahapan persidangan.

Lebih lanjut, Muhammad Irsan Nasution mengingatkan petugas agar membantu masyarakat memahami persyaratan dan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan perkara, termasuk dokumen pendukung serta bukti yang relevan. Dalam perkara perceraian, informasi mengenai alasan perceraian, kondisi rumah tangga, dan bukti-bukti yang diperlukan perlu disampaikan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat dugaan kekerasan dalam rumah tangga, pihak berperkara juga perlu memperoleh informasi mengenai pentingnya menyiapkan bukti yang relevan, termasuk dokumen autentik dan keterangan saksi apabila diperlukan. Penyampaian informasi sejak awal diharapkan membantu masyarakat menjalani proses persidangan dengan lebih terarah dan memahami apa yang perlu dipersiapkan.

Menutup briefing pagi, beliau kembali mengingatkan seluruh petugas untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, mematuhi aturan, mengutamakan prinsip 5S, serta memberikan pelayanan dengan penuh dedikasi. Sebelum memulai aktivitas, seluruh petugas diajak membaca basmalah sebagai bentuk doa dan harapan agar pekerjaan pada hari tersebut berjalan lancar serta membawa manfaat.

Melalui briefing pagi ini, Pengadilan Agama Dumai terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang ramah, tertib, informatif, dan profesional. Dengan petugas yang bersemangat, teliti, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat, PTSP diharapkan semakin optimal menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.