web final diskusi 2 800

Pengadilan Agama Rengat bersama Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi terkait rencana Hibah Timbal Balik berupa tanah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Pengadilan Agama Rengat di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Kegiatan konsultasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Rengat didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H. Rombongan diterima oleh kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI bapak H. Sahwan, S.H., M.H dan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI ibu Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H.

web final diskusi 1 800web final group foto 800 1

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah melakukan konsultasi terkait mekanisme dan kelengkapan administrasi rencana Hibah Timbal Balik. Rencana hibah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama untuk memperkuat sarana dan prasarana peradilan.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu berencana menghibahkan tanah baru untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama Rengat yang lebih representatif. Sebagai timbal balik, Pengadilan Agama Rengat akan menghibahkan tanah dan bangunan lama yang saat ini ditempati kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin baik sebelumnya. Sebelumnya telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait hibah tanah dan peninjauan lokasi tanah hibah oleh pimpinan PTA Pekanbaru dan PA Rengat. Kegiatan tersebut tercatat dalam agenda "Perkuat Sarana Peradilan, Ketua PTA Pekanbaru dan PA Rengat Tinjau Tanah Hibah Pemda Inhu, 15 September 2026"

Dalam arahannya, Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa hibah timbal balik ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maupun peraturan Mahkamah Agung terkait pengelolaan aset.

"Kami mendampingi PA Rengat untuk memastikan seluruh proses hibah berjalan tertib administrasi, transparan, dan memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak. Dukungan Pemda Inhu terhadap penguatan lembaga peradilan agama sangat kami apresiasi. Ini adalah wujud nyata akses keadilan yang didekatkan kepada masyarakat," ujar Ketua PTA Pekanbaru.

Ketua Pengadilan Agama Rengat menambahkan, konsultasi ke Mahkamah Agung RI menjadi langkah penting untuk mendapatkan petunjuk dan persetujuan, mengingat aset yang dihibahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung RI yang pengalihannya memerlukan persetujuan dari tingkat pusat.

web final batik meeting 800

Dalam waktu yg tidak lama tim Mahkamah Agung RI akan melakukan survei ke Pengadilan Agama Rengat dan lokasi tanah yg akan di hibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dan melalui konsultasi ini diharapkan proses hibah dapat segera mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung RI dan Kementerian terkait, sehingga pembangunan gedung baru Pengadilan Agama Rengat yang ideal, aman, dan nyaman bagi pencari keadilan di Kabupaten Indragiri Hulu dapat segera terwujud.