WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.54.28.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, 20 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara daring melalui Zoom, Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh Ketua PA Bangkinang, Dr. Padmilah, S.H.I., M.H., Sekretaris Hendri Suwelman, S.Kom., serta staf Pengelolaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP). Kegiatan berlangsung di Media Center PA Bangkinang hingga selesai.

WhatsApp Image 2026-10-20 at 10.34.19.jpeg

WhatsApp Image 2026-10-20 at 10.31.19.jpeg

Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan pelaksanaan pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung RI serta badan peradilan yang berada di bawahnya. Kegiatan tersebut sekaligus menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, serta pembacaan doa. Acara dilanjutkan dengan laporan Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., kemudian penyampaian keynote speech oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., sekaligus pembukaan kegiatan secara resmi.

Agenda berikutnya adalah paparan umum mengenai Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si. Kegiatan juga mencakup sesi diskusi dan tanya jawab sebagai ruang untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap pedoman yang disosialisasikan.

Bagi PA Bangkinang, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola publikasi kelembagaan. Pengelolaan media massa dan media sosial memiliki peran penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, publikasi kegiatan satuan kerja, serta penyebarluasan informasi mengenai layanan dan kebijakan peradilan secara tepat dan bertanggung jawab.

Penerapan pedoman secara konsisten diharapkan dapat mendukung keseragaman pengelolaan media, menjaga kualitas informasi yang dipublikasikan, serta memperkuat profesionalisme dalam komunikasi publik. Dalam pelaksanaannya, publikasi kelembagaan perlu memperhatikan ketepatan informasi, kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, serta perlindungan terhadap informasi yang tidak boleh disebarluaskan kepada publik.

Keikutsertaan Ketua, Sekretaris, dan staf PTIP juga menjadi langkah untuk membangun pemahaman bersama antara unsur pimpinan dan pelaksana teknis pengelolaan informasi. Koordinasi tersebut penting agar pelaksanaan publikasi di lingkungan PA Bangkinang dapat berjalan terarah, tertib, dan selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung RI.

Melalui sosialisasi ini, PA Bangkinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan media massa dan media sosial sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, penguatan akuntabilitas, serta upaya menghadirkan informasi peradilan yang informatif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)