Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test  Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)bersama ini disampaikan:
1. Peserta SKD CPNS Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan  positif/reaktif COVID-19, wajib melaporkan ke Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Agung melalui pengisian form pada link https://bit.lv/jadwalCPNSpositif minimal H-l ujian.

2. Apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 1, maka dinyatakan tidak hadir.
Demikian untuk menjadi perhatian

Silakann Klik tautan berikut ini untuk mengetahui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;



Dokumen